Artikel

MUSDES RKPDes Tahun 2025 dan DU-RKPDes Tahun 2026 Desa Batu Barat Tahun Anggaran 2024

27 Juli 2024 15:31:12  Administrator  302 Kali Dibaca 
Tanggal & Jam 25 Juli 2024 08:30:16
Lokasi Aula Kantor Desa Batu Barat
Koordinator Pemerintah Desa Batu Barat

 

       Telah dilaksana Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKPDes) Tahun 2025 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPDes) Tahun 2026 Desa Batu Barat pada tanggal 25 Juli 2024 yang berlokasi di Aula Kantor Desa Batu Barat.
 
Tujuan dan maksud RKPDes dan DU-RKPDes 
  • Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa Batu Barat Selama Periode Kepemimpinan Kepala Desa Bpk Syahrol.
  • Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera untuk Desa Batu Barat.
Selain tujuan diatas, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
  • Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.
  • Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.
  • Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.
Sistematika/Tahapan Penyusunan RKP Desa

Mengenai tahapan penyusunan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dan bagaimana sistematika penyusunannnya, berikut ini kami jelaskan di bawah ini.

Alur penyusunan RKP Desa secara umum hampir sama dengan alur cara penyusunan RPJM Desa. Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.

Seperti dalam proses penyusunan RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).

Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).
 

"RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan"

Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes

Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan dokumen rujukan untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang harus disusun setiap tahun dimulai sejak bulan Juli tahun berjalan, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di desa, dokumen RKP Desa harus disusun berdasarkan dokumen RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya.

Karena dokumen RKP Desa akan menjadi dasar untuk penyusunan APB Desa, maka dokumen RKP Desa harus telah ditetapkan paling lambat pada bulan september tahun berjalan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2015 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Tujuan dan Manfaat Penyusunan RKP Desa :

1. Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

2. Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 tahun.

3. Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan yang akan dijalankan dalam 1 tahun.

4. Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahunan.

5. Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan Pemerintahan Desa 

6. Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan bermanfaat untuk pembangunan desa.

Mekanisme Penyusunan RKP Desa :

1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa.

2.Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.

3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa.

4. Pencermatan Ulang RPJM Desa.

5. Penyusunan Rancangan RKP Desa.

6. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Penyusunan RKP Desa.

7. Penetapan RKP Desa.

8. Perubahan RKP Desa.

 
 
 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Batu Barat
Desa : Batu Barat
Kecamatan : Simpang Hilir
Kabupaten : Kayong Utara
Kodepos : 78853
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:28
    Kemarin:0
    Total Pengunjung:3.001
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.167
    Browser:Mozilla 5.0